PPKn 1.Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; 2.Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen; 3.Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Dalam undang-undang tersebut umumnya dijabarkan lagi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur
Carilah sebuah undang-undang sebagai pelaksanaan dari salah satu pasal dalam UUD NRI 1945 mengenai hak dan kewajiban. Identifikasi apa sajakah hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut undang-undang tersebut. Adakah keseimbangan pengaturan antara hak dan kewajiban? Apa simpulan anda mengenai hal tersebut?​

1.Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; 2.Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen; 3.Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Dalam undang-undang tersebut umumnya dijabarkan lagi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur
Carilah sebuah undang-undang sebagai pelaksanaan dari salah satu pasal dalam UUD NRI 1945 mengenai hak dan kewajiban. Identifikasi apa sajakah hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut undang-undang tersebut. Adakah keseimbangan pengaturan antara hak dan kewajiban? Apa simpulan anda mengenai hal tersebut?​

Jawaban:

1.Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi

2.Dokumen Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ini mengatur beragam hal terkait jabatan profesional guru dan dosen, mulai dari kualifikasi, kompetensi3 dan sertifikasi guru maupun dosen, hingga prosedur pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penghargaan, perlindungan, juga kode etik, serta hal-hal lain terkait jabatan

3.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendefinisikan bahwa Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan

[answer.2.content]